Sabtu, 4 Oktober 2025

Rumah Pemberian Negara

Soal Hak Rumah dari Negara, Boediono Diberi Ganti Uang Tunai Setara Harga Rumah Dinas Menteri

Pemerintah berikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah untuk mantan Wakil Presiden (Wapres), Boediono.

Penulis: Rifqah
zoom-inlihat foto Soal Hak Rumah dari Negara, Boediono Diberi Ganti Uang Tunai Setara Harga Rumah Dinas Menteri
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Wapres Boediono. Jakarta (21/5/2009). Pemerintah berikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah untuk mantan Wakil Presiden (Wapres), Boediono.

Besaran uang yang diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah tersebut sesuai dengan harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.

Mensesneg, Sudi Silalahi mengatakan bahwa nilai harga rumah bisa ditentukan sesuai dengan harga rata-rata di rumah dinas menteri.

“Misalnya, luas tanah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah sekian meter, kemudian nilai jual objek pajak (NJOP)-nya akan dibandingkan dengan rumah dinas menteri yang ada di Jalan Widya Chandra dan Denpasar,” ungkap Sudi.

Patokan Anggaran Pengadaan Rumah dari Kemenkeu

Dilansir djkn.kemenkeu.go.id, Kementerian Keuangan umumkan siap menganggarkan pengadaan rumah untuk mantan Presiden SBY dan mantan Wapres Boediono.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan bahwa pengadaan rumah dilakukan di DKI Jakarta.

Namun, Hadiyanto tak mau membeberkan besaran harga rumah yang diajukan tersebut.

"Benchmark-nya adalah harga terendah rumah di kompleks menteri di Widya Chandra," ungkapnya.

"Kalau untuk SBY dan Boediono, karena pengadaannya dalam bentuk tanah yang nantinya akan dibangun rumah. Maka pengalokasian anggarannya secara multiyears." imbuh Boediono.

Baca juga: Terungkap Lokasi Rumah dari Negara untuk Jokowi, Simak Aturan Rumah Mantan Presiden dan Wapres

Sebagai tambahan informasi, dikutip dari Kompas.com, hak atas pengadaan rumah tersebut sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.

Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 8 UU nomor 7 Tahun 1978 berbunyi, kepada mantan presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Pemberian rumah untuk presiden dan wapres juga diatur dalam Pepres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi MantanPresiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Respons Gibran soal Jokowi Dapat Rumah dari Negara, Lokasi di Colomadu Karanganyar

Pasal 1 ayat (1) berbunyi, mantan presiden dan/mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang kayak.

Pasal 1 ayat (2) berbunyi, mantan presiden dan/atau wakil presiden berhak mendapatkan rumah sebagaimana diatur pada ayat (1) sebanyak satu kali.

Ketentuan tersebut berlaku bagi mantan presiden dan/atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu kali, termasuk bagi mantan wakil presiden yang menjabat menjadi presiden.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved