Minggu, 5 Oktober 2025

Menhub Budi Karya Digugat Rp92,6 Miliar dan Ganti Rugi Rp942 Juta Per Hari

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat membayar ganti kerugian senilai Rp92.629.249.084 (Rp92,6 miliar). 

Editor: Johnson Simanjuntak
Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Digugat Rp92,6 Miliar dan Ganti Rugi Rp942 Juta Per Hari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat membayar ganti kerugian senilai Rp92.629.249.084 (Rp92,6 miliar). 

Gugatan itu diajukan oleh dua orang bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT itu terdaftar pada 12 Desember 2022.

Dalam petitum gugatannya, para penggugat meminta agar hakim mewajibkan Menhub mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 92.629.249.084," seperti dikutip dalam petitum gugatan di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Sabtu (17/12/2022).

Menhub Budi juga digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp942,1 juta per hari selama proses gugatan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapa (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942.194.524 per hari," seperti dikutip dalam petitum.

Seperti apa aturan yang membuat Budi Karya digugat Rp92,6 miliar dan bayar Rp942 juta per hari itu?

Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 mengatur tentang besaran tarif penyeberangan kelas ekonomi.

Dalam beleid yang ditandatangani pada 28 September 2022 itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mematok tarif yang lebih rendah dibanding yang sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 tahun 2022.

Kemenhub menilai penurunan tarif ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Baca juga: Gapasdap Protes Keputusan Menhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan Hanya 11 Persen

Sebagai contoh, tarif penyeberangan kelas ekonomi Merak-Bakauheni dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 adalah Rp16.575. 

Sementara, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 tahun 2022 tarifnya adalah Rp20 ribu.

Sebelumnya Khoiri Soetomo selaku ketua umum Gapasdap memprotes penurunan tarif ini. 

Menurutnya, tarif baru itu masih sangat jauh dari kebutuhan pengusaha.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved