Minggu, 5 Oktober 2025

Menhub Budi Karya Digugat Rp92,6 Miliar dan Ganti Rugi Rp942 Juta Per Hari

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat membayar ganti kerugian senilai Rp92.629.249.084 (Rp92,6 miliar). 

Editor: Johnson Simanjuntak
Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Digugat Rp92,6 Miliar dan Ganti Rugi Rp942 Juta Per Hari 

Sesuai perhitungan pemerintah sebelumnya, menurut Khoiri ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) angkutan penyeberangan sebesar 35,4 persen.

Apalagi, pengaruh kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional dapat menaikkan HPP hingga kurang lebih 8 persen. 

Oleh karena itu, Khoiri menilai seharusnya kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai adalah 43 persen.

"Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negotiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa meng-cover standar keselamatan dan kenyamanan," jelas Khoiri beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved