Menhub Budi Karya Digugat Rp92,6 Miliar dan Ganti Rugi Rp942 Juta Per Hari
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat membayar ganti kerugian senilai Rp92.629.249.084 (Rp92,6 miliar).
Sesuai perhitungan pemerintah sebelumnya, menurut Khoiri ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) angkutan penyeberangan sebesar 35,4 persen.
Apalagi, pengaruh kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional dapat menaikkan HPP hingga kurang lebih 8 persen.
Oleh karena itu, Khoiri menilai seharusnya kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai adalah 43 persen.
"Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negotiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa meng-cover standar keselamatan dan kenyamanan," jelas Khoiri beberapa waktu lalu.