Senin, 6 Oktober 2025

Uang Pensiun Jokowi Setelah Rampung Jadi Pemimpin Negara: 100 Persen dari Gaji Pokok

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Editor: Daryono
Tangkap layar akun Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Widodo - Berikut besaran uang pensiun Jokowi. 

Termasuk masih diberikannya tunjangan janda dan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,listrik dan telepon.

Juga biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Pembayaran pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan dan biaya lainnya akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca juga: Respons Gibran soal Jokowi Dapat Rumah dari Negara, Lokasi di Colomadu Karanganyar

Tunjangan pensiun ini otomati akan diberikan kepada anak kandung dari bekas Presiden dan bekas Wakil
Presiden.

Adapun persyaratannya adalah apabila usia sang anak belum mencapai 25 tahun, belum bekerja dan belum pernah kawin.

Tunjangan akan dihentikan secara otomatis jika usia melewati batas.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved