Uang Pensiun Jokowi Setelah Rampung Jadi Pemimpin Negara: 100 Persen dari Gaji Pokok
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
TRIBUNNEWS.COM - Ketika purna dari tugasnya menjadi pemimpin negara nanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan mendapatkan hak pensiun.
Baik itu rumah, transportasi, dan uang pensiun.
Adapun terkait uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 Bab III tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Besarnya pensiun pokoknya adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 ini, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara, selain presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Rumah Baru Jokowi dari Negara, Luasnya Bisa Lebih dari 1500 m2, Tersedia Sebelum 20 Oktober 2024
Sehingga, jika dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tertulis bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Artinya, gaji presiden Indonesia sebesar enam kali Rp 5.040.000, yakni mencapai Rp 30.240.000 per bulan.
Selain dari pensiun pokok, bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden juga diberikan tunjangan-tunjangan.
Termasuk biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
Juga seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Tunjangan-tunjangan ini akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dengan hormat.
Baca juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara setelah Masa Jabatan Presiden Berakhir, Lokasinya Bukan di Solo
Pembayaran terpaksa dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali untuk menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Adapun penghentian pemberian tunjangan ini akan dilakukan enam bulan setelah meninggal dunia.
Pada bulan ketujuh, pasangan dalam hal ini istri mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden yang meninggal, akan diberikan tunjangan yang besarannya 50 persen dari pensiun terakhir.
Termasuk masih diberikannya tunjangan janda dan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,listrik dan telepon.
Juga biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Pembayaran pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan dan biaya lainnya akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.
Baca juga: Respons Gibran soal Jokowi Dapat Rumah dari Negara, Lokasi di Colomadu Karanganyar
Tunjangan pensiun ini otomati akan diberikan kepada anak kandung dari bekas Presiden dan bekas Wakil
Presiden.
Adapun persyaratannya adalah apabila usia sang anak belum mencapai 25 tahun, belum bekerja dan belum pernah kawin.
Tunjangan akan dihentikan secara otomatis jika usia melewati batas.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)