Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Menunjuk Ari Cahya Ikuti Perintah Ferdy Sambo soal Pengamanan CCTV

Hendra Kurniawan membeberkan alasan dirinya menunjuk Ari Cahya untuk turut mengikuti perintah Ferdy Sambo soal pengamanan kamera CCTV.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua yakni Hendra Kurniawan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). Hendra Kurniawan membeberkan alasan dirinya menunjuk Ari Cahya untuk turut mengikuti perintah Ferdy Sambo soal pengamanan kamera CCTV. 

Terdakwa Irfan Widyanto mengaku tidak mendapat surat perintah (sprin) untuk mengambil DVR CCTV dari Bareskrim Polri.

Hal itu diungkapkan Irfan saat menjadi saksi dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Awalnya, jaksa bertanya terkait prosedur pengambilan DVR CCTV yang dikira Irfan untuk kepentingan hukum itu.

Irfan hanya mengaku pengambilan DVR itu atas perintah Ari Cahya yang saat itu menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"Saudara mengambil itu kan ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit (Ari Cahya) saya langsung," jawab Irfan.

"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?" ungkap jaksa.

"Saya tidak tahu," tutur Irfan.

"Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?" tanya jaksa kembali.

"Tidak ada," jawab Irfan.

Baca juga: Hendra Kurniawan Akui Perintahkan Amankan Rekaman CCTV di Sekitar TKP Pembunuhan Brigadir Yosua

"itu yang penting, penting sakali?" cecar jaksa.

"Karena itu kewenangan Kanit saya," ucap Irfan.

Jaksa pun kembali mencecar Irfan terkait surat perintah manakala baru mendapatkannya setelah proses pengambilan DVR tersebut dilakukan.

Namun, Irfan kembali menyebut tidak ada surat perintah dari Bareskrim Polri terkait pengambilan DVR CCTV tersebut.

"Iya, kan setiap ada tindakan hukum kan harus ada surat perintah. Oke tidak ada surat perintah. Setelah kejadian ada nggak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surat perintah, ada tidak?" ucap jaksa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved