Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Akui Perintahkan Amankan Rekaman CCTV di Sekitar TKP Pembunuhan Brigadir Yosua

Hendra Kurniawan mengamini jika dirinya memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi Duren Tiga.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan saksi-saksi penting, yakni dua anggota Divpropam Polri AKBP Radite Hermawan dan Agus Saripul. Adapun kedua saksi dari Divpropam Polri itu penting karena sebelumnya kerap mangkir bersaksi di persidangan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengamini jika dirinya memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, Yosua sendiri tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Pengakuan itu diungkapkan Hendra dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Keterangan itu didapat saat dirinya menjalani hukuman di tempat khusus (patsus) ketika diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kemudian betul mengamankan CCTV? Betul. 'Bagaimana bentuknya?' itu perintahnya 'Screening'," kata Hendra.

Pada saat itu, Hendra mengungkapkan bahwa perintah amankan CCTV disampaikan untuk langkah screening tindakan perintah pengamanan. 

"Screening itu apa? Mendeteksi, menyeleksi segala informasi yang perlu, seperti itu saya jelaskan ada gak di kamus besar? saya jawab 'ada'," kata Hendra.

Hendra mengaku semua keterangan itu juga telah disampaikan kepada Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat yang diperiksa saat ini sebagai saksi.

"Dilaporkan lagi tidak ke FS hanya sampai itu saja dan itu hanya ditulis di kertas, tidak ada berita acara di situ, saya tulis lagi tanda tangan," kata Hendra.

Alhasil, Hendra sempat bingung atas nasibnya yang berujung ditempatkan di Patsus usai diperiksa Timsus kala itu. Dengan mempertanyakan alat bukti apa yang menjadi dasar penempatannya di Patsus.

"Jadi ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus. 8 Agustus itu saya diperiksa langsung di patsus. Jadi saya bingung saya di patsus atas dasar alat bukti apa saya," jelasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Diragukan soal Sprin Terbit Diluar Jam Kantor, Hendra Kurniawan: Itu Sifatnya Langsung Kadiv Propam

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved