Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan: Tak Ada Nama Irfan Widyanto dalam Surat Perintah Penyelidikan Kematian Brigadir J

Terdakwa perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan menyebut memiliki surat perintah penyelidikan kasus tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua yakni Hendra Kurniawan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). 

Hal itu diungkapkan Irfan saat menjadi saksi dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Menunjuk Ari Cahya Ikuti Perintah Ferdy Sambo soal Pengamanan CCTV

Awalnya, jaksa bertanya terkait prosedur pengambilan DVR CCTV yang dikira Irfan untuk kepentingan hukum itu.

Irfan hanya mengaku pengambilan DVR itu atas perintah Ari Cahya yang saat itu menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"Saudara mengambil itu kan ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit (Ari Cahya) saya langsung," jawab Irfan.

"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?" ungkap jaksa.

"Saya tidak tahu," tutur Irfan.

"Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu?" tanya jaksa kembali.

"Tidak ada," jawab Irfan.

"itu yang penting, penting sakali?" cecar jaksa.

"Karena itu kewenangan Kanit saya," ucap Irfan.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa pun kembali mencecar Irfan terkait surat perintah manakala baru mendapatkannya setelah proses pengambilan DVR tersebut dilakukan.

Namun, Irfan kembali menyebut tidak ada surat perintah dari Bareskrim Polri terkait pengambilan DVR CCTV tersebut.

"Iya, kan setiap ada tindakan hukum kan harus ada surat perintah. Oke tidak ada surat perintah. Setelah kejadian ada nggak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surat perintah ada tidak?" ucap jaksa.

"Tidak ada," tegas Irfan.

"Sampai hari ini ada surat perintah?" ungkap jaksa.

"Tidak ada, biasanya surat administrasi..," ucap Irfan.

"Saudara itu yang ditanya itu ada surat perintah tidak?" potong hakim.

"Tidak ada," ucap Irfan.

"Yasudah," singkat hakim.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved