Polisi Tembak Polisi
5 Arahan Ferdy Sambo pada Hendra Kurniawan dan Benny Ali, Minta Kasus di Magelang Tak Ditindaklanjut
Hendra mengungkapkan Ferdy Sambo sempat memberikan arahan padanya dan Benny Ali soal kasus Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, sempat memberi lima arahan kepada mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dan mantan Karo Provos Divisi Propam Polri, Brigjen Benny Ali.
Hal tersebut disampaikan Hendra Kurniawan saat datang sebagai saksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir J hari ini, Jumat (16/12/2022).
Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lima arahan itu, kata Hendra Kurniawan, disampaikan setelah Ferdy Sambo bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pertemuan Ferdy Sambo dan Kapolri berlangsung satu hari setelah Brigadir J tewas, tepatnya 9 Juli 2022.
Hal ini berawal saat Hendra Kurniawan dan Benny Ali juga dipanggil menghadap Kapolri.
Baca juga: Hendra Kurniawan Ceritakan Malam Penembakan Brigadir J, Ditelepon Ferdy Sambo saat Memancing
Saat Ferdy Sambo bertemu Kapolri, Hendra Kurniawan dan Benny Ali menunggu giliran masuk di luar.
Kendati demikian, keduanya kemudian diminta Ferdy Sambo kembali ke Biro Provos.
Ketika di Biro Provos itulah, Hendra Kurniawan dan Benny Ali mendapat arahan dari Ferdy Sambo.
5 Arahan dari Ferdy Sambo

Baca juga: Bharada E Ngaku Didoktrin Ferdy Sambo Soal Skenario Penembakan Brigadir J hingga Merasa Tertekan
Lima arahan yang disampaikan Ferdy Sambo termasuk meminta Hendra Kurniawan dan Benny Ali agar tak mengurusi kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Hendra Kurniawan mengatakan, Ferdy Sambo sempat menyinggung soal pangkat dan jabatannya.
Mantan Kadiv Propam Polri ini, kata Hendra, merasa sia-sia mempunyai jabatan jika tak sanggup menjaga kehormatan keluarga.
"Setahu saya arahannya ada lima. Yang pertama, beliau itu menjelaskan, 'Ini saya percuma punya pangkat dan jabatan, tapi kalau harkat, martabat, dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga'," ungkap Hendra.
"Yang kedua, saya sudah menghadap pimpinan Polri, pertanyaannya cuma satu 'Kamu nembak enggak ,Mbo?'. Saya jawab, 'Tidak Jenderal, kalau saya menembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah'," imbuh Hendra menirukan perkataan Ferdy Sambo.
Ketiga, Ferdy Sambo mengarahkan agar kasus pembunuhan Brigadir J ditangani sesuai Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan, yakni di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Marahi Chuck Putranto yang Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel: Jangan Banyak Tanya
Keempat, Ferdy Sambo meminta agar masalah di Magelang tidak perlu ditindaklanjuti kembali.
Pasalnya, penanganan awal sudah ada di Jakarta Selatan, tapi kejadian di Magelang jadi beda locus.
Terakhir, Ferdy Sambo memberikan arahan jika tindak lanjut penanganannya dilakukan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan pada saat itu karena Provos menangani awal, kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu."
"Supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana sehingga lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke Biro Paminal," ungkap Hendra.
Baca juga: Ferdy Sambo Marah-marah Karena Tak Tahu Bareskrim Lakukan Olah TKP di Lokasi Penembakan Brigadir J
Kapolri Minta Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditangani secara Profesional dan Prosedural

Sebelumnya, Hendra Kurniawan membeberkan perintah Kapolri soal pengusutan kasus Brigadir J.
Hal ini disampaikan Hendra saat bersaksi pada sidang, Selasa (6/12/2022).
Hendra mengatakan, Kapolri pernah meminta agar kasus Brigadir J diusut secara profesional dan prosedural.
Perintah itu disampaikan saat Hendra dan Benny Ali menghadap Kapolri sehari setelah peristiwa penembakan Brigadir J.
Kala itu, Hendra dan Benny ditanya soal insiden tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Ditanya sama beliau (Kapolri), Pak Benny dulu ditanya, ceritakan kejadian tersebut peristiwa tembak-menembak dan pelecehan,” ungkap Hendra saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Hendra juga menyebut ia sempat menyinggung adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Kepada Kapolri, Hendra mengungkapkan dugaan pelecehan itu menjadi awal mula terjadinya tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Setelahnya, Kapolri pun memerintahkan agar kasus tersebut ditangani secara profesional dan prosedural.
“Perintah Kapolri cuma satu, ya sudah ditangani secara profesional dan prosedural," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputro) (Kompas.com/Irfan Kamil)