Pemilu 2024
PPP Dapat Nomor Urut Baru, Plt Ketua Umum : Banyak Keutamaan di Nomor 17
Mardiono juga mengajak kader PPP bekerja demi menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Eko Sutriyanto
Parpol yang telah mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diperbolehkan memilih nomor urut Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019 atau mengundinya lagi.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan proses pengundian nomor urut terhadap partai politik (parpol) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dimuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen maka tetap harus diundi.
Mengenai aturan parpol parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak tersebut terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu.
Pengundian nomor urut ini pun dikuti sembilan parpol yang terdiri dari delapan parpol baru dan satu parpol parlemen, yakni PPP, yang memilih untuk turut mengundi nomor urut.