Polisi Tembak Polisi
Irfan Widyanto Akui Tak Punya Surat Perintah Amankan DVR CCTV
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung soal kejadian polisi tembak polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto mengakui tak memiliki surat perintah (sprin) untuk mengamankan DVR CCTV di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung soal kejadian polisi tembak polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan pun menyebutkan informasi itu sudah didengarnya sebelum adanya perintah untuk mengamankan DVR CCTV.
"Sebelum diambil CCTV, saudara sudah tahu?" tanya JPU dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Sudah tahu," jawab Irfan.
Lalu, JPU mempertanyakan kepada Irfan Widyanto soal manfaat pengambilan DVR CCTV. Padahal, DVR CCTV itu merupakan salah satu alat bukti penting.
Kepada JPU, Irfan menyebutkan tak tahu secara pasti alasan pengambilan DVR CCTV tersebut. Ia hanya menyakini hal tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antata anggota polisi, dan itu H+1 baru keesokan harinya," jelasnya.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Dicecar Soal Statusnya Sebagai Anggota Satgasus Merah Putih
"Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," sambung Irfan.
Berikutnya, JPU menyinggung soal pengambilan DVR CCTV oleh Irfan Widyanto saat datang ke lokasi kejadian. Ia menuturkan pengambilan CCTV itu tak ada surat perintah.
"Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika. Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya jaksa
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung," jawab Irfan.
"Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," jawab Irfan.