Pemilu 2024
Ketua KPU Ingatkan Para Partai Penguasa Untuk Sering Baca Ayat Kursi: Supaya Kursinya Tidak Goyang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengingatkan para perwakilan partai untuk selalu membaca ayat kursi.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengingatkan para perwakilan partai untuk selalu membaca ayat kursi.
Hal itu disampaikan Hasyim Asyari kepada para perwakilan partai yang hadir di dalam acara penyampaian hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) siang.
Momen itu berawal ketika Hasyim hendak menutup acara tersebut.
Namun, sebelum menutup acara ia mengajak seluruh hadirin untuk berdoa.
Hasyim pun memimpin doa dengan berdoa menurut agama Islam.
Baca juga: Dapat Nomor Urut 17, PPP Targetkan Kantongi 12 Juta Suara dalam Pemilu 2024
Diketahui, ada beberapa doa yang dibacakan Ketua KPU RI saat itu.
Salah satunya adalah Ayat Kursi.
Usai memimpin doa, Hasyim Asyari mengingatkan kepada para perwakilan partai untuk sering-sering membaca ayat kursi.
Doa ayat kursi itu, menurutnya, dianjurkan untuk dibaca tokoh-tokoh yang partainya sudah berkuasa agar kursi kekuasaannya tidak goyang.
Baca juga: Pertimbangan Golkar Tak Ikut Pengundian Nomor Urut Parpol Pemilu 2024: Masyarakat Sudah Akrab
"Jadi bagi yang sudah berkuasa sering-seringlah membaca ayat kursi, supaya kursinya tidak goyang," kata Hasyim Asyari di Jakarta Pusat, Rabu ini.
Hasyim melanjutkan, kepada partai yang tidak punya kekuasaan agar sering-sering membaca potongan ayat Alquran surat Shad ayat 33.
Menurutnya, ayat tersebut perlu dibaca untuk dapat meraih kesuksesan dengan lancar.
"Bagi yang tidak punya kekuasaan sering-seringlah membaca doanya Nabi Ibrahim tadi, yang termaktub dalam Alquran surat Shad ayat 33. Semoga dalam meraih kekuasaan lancar," jelasnya.
Mendengar candaan Ketua KPU itu, sontak seluruh orang yang hadir di ruangan tertawa.
Hasyim pun tampak ikut tertawa seraya mengatakan, pembacaan doa-doa yang ia sebutkan itu terserah masing-masing orang.
"Loh kan saya kasih rumusnya. Mau diamalkan atau enggak kan terserah masing-masing kan," katanya.
Baca juga: 17 Pimpinan Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai Datangi KPU Pusat untuk Ambil Nomor Urut Peserta
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Provinsi di Indonesia telah menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual untuk Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Adapun kesimpulan itu disampaikan para pimpinan KPU Provinsi dalam rapat pleno KPU RI di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.
Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi.
Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)