Polisi Tembak Polisi
Hasil Poligraf Terindikasi Bohong, Kuat Ma'ruf Klaim Jujur Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Berikut respons Kuat Maruf terkait hasil poligraf dirinya yang dinyatakan bohong soal tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Untuk hasil +NDI (No Deception Indicated) tidak terindikasi berbohong," jawab Aji.
"Kalau Sambo terindikasinya apa?" cecar hakim.
"Minus, terindikasi berbohong."
"Kalau PC terindikasi berbohong."
"Kalau Kuat, jujur dan terindikasi berbohong," terang Aji.
Baca juga: Kuat Maruf soal Kejadian di Magelang: Ibu Terkapar, Mata Tertutup Tapi Keluar Air Mata
Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Irfan Kamil)