Polisi Tembak Polisi
Hasil Poligraf Terindikasi Bohong, Kuat Ma'ruf Klaim Jujur Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Berikut respons Kuat Maruf terkait hasil poligraf dirinya yang dinyatakan bohong soal tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM - Hasil tes poligraf Kuat Maruf terindikasi berbohong saat diajukan pertanyaan terkait apakah ia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan Ahli Poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Aji Febrianto Ar-Rosyid hadir sebagai saksi ahli dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Saat diperiksa pada 9 September 2022, Kuat Maruf mendapat pertanyaan perihal apakah melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Jawabannya saudara Kuat tidak. Hasil tes, berbohong," ujar Aji Febrianto di persidangan, Rabu.
Lantas, bagaimana respons Kuat Maruf setelah terungkap bohong?
Kuat Maruf mengaku heran terhadap hasil tes poligraf yang menyatakan dirinya telah berbohong.
Kuat Maruf pun menegaskan bahwa ia sudah menjawab pertanyaan dengan jujur.
"Saya sudah jujur kalau saya tidak melihat, tapi kok di poligraf kok masih berbohong?" kata Kuat Maruf saat menanggapi keterangan saksi dalam persidangan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, tim kuasa hukum Kuat Maruf juga memprotes hasil tes poligraf yang akurasinya hanya sekitar 93 persen.
"Apa yang menyebabkan itu 7 persen tidak akurat?"
"Tadi saudara mengatakan keakuratan itu 93 persen bukan 100 persen, kalau 100 persen saya tidak bertanya," ujar tim kuasa hukum Kuat Maruf, Rabu.
"100 persen hanya milik Allah SWT," jawab Aji Febrianto.
Baca juga: Lengkap Hasil Poligraf Sambo Cs: Kuat Maruf Jujur Tak Pergoki Persetubuhan Putri dan Brigadir J

Kubu Kuat Maruf pun merasa tak puas dengan jawaban saksi ahli.
Mereka lalu kembali mencecar Aji terkait faktor penyebab ketidakakuratan alat uji kebohongan itu.
Aji pun terlihat kebingungan menjawab pertanyaan tersebut hingga majelis hakim menengahi keduanya.
"Bukan, nah 7 persen ini apa penyebabnya gimana?" cecar tim kuasa hukum Kuat Maruf.
"Saudara saksi, kalau saudara tak bisa menjawab sampaikan," kata hakim.
"Tidak bisa yang mulia," jawab Aji.
Baca juga: Ahli Poligraf Sebut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, Bharada E, dan Kuat Termasuk Orang Pandai
Hasil Poligraf 5 Terdakwa
Saat bersaksi dalam persidangan, Aji Febriyanto mengungkapkan hasil tes poligraf dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Hasil poligraf Bharada E dan Ricky Rizal disebut jujur.
Lalu, hasil poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbohong.
Sedangkan, hasil poligraf Kuat Maruf jujur dan terindikasi berbohong.
"Bapak Ferdy Sambo nilai totalnya -8, Putri -25."
"Kuat Ma’ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13."
"Ricky dua kali juga pertama +11, kedua +19, Richard +13," jelas Aji, Rabu.
Baca juga: Poligraf Kuat Maruf: Jujur Tak Lihat Persetubuhan Brigadir J-Putri, Bohong Tak Lihat Sambo Nembak

Aji lalu menjelaskan terkait skor plus dan minus dari hasil pemeriksaan poligraf tersebut.
Adapun plus menandakan jika terperiksa jujur, sedangkan minus menandakan terperiksa berbohong.
"Dari skoring yang Anda sebutkan itu menunjukkan indikasi apa? Bohong? jujur atau antara bohong dan jujur?" tanya hakim.
"Untuk hasil +NDI (No Deception Indicated) tidak terindikasi berbohong," jawab Aji.
"Kalau Sambo terindikasinya apa?" cecar hakim.
"Minus, terindikasi berbohong."
"Kalau PC terindikasi berbohong."
"Kalau Kuat, jujur dan terindikasi berbohong," terang Aji.
Baca juga: Kuat Maruf soal Kejadian di Magelang: Ibu Terkapar, Mata Tertutup Tapi Keluar Air Mata
Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Irfan Kamil)