Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bantahan Ferdy Sambo di Persidangan hingga Tatapan Tajam ke Arah Richard Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, membantah beberapa pengakuan Bharada E dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, mendengarkan pernyataan Richard Eliezer sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta pada Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, membantah beberapa pengakuan Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Diketahui, Bharada E menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa, kemarin.

Setelah Bharada E menyampaikan keterangan terkait penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo menggungkapkan tanggapannya.

Ferdy Sambo menyebut, ada beberapa keterangan Bharada E yang dinilai tidak benar, termasuk kejadian sebelum penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ada beberapa yang tidak benar. Pertama terkait senjata steyr tidak melekat ke istri saya, itu hanya digunakan di luar kota oleh ajudan," ungkap Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (13/12/2022). 

"Selanjutnya, saya kira dari kesaksian kemarin pasti akan berbeda, mulai dari di lantai tiga istri ada di samping saya, nanti kamu bunuh Yosua," imbuhnya. 

Baca juga: Ferdy Sambo Berikan Satu Kotak Peluru ke Bharada E, Sebut Brigadir J Harus Tewas

Ferdy Sambo juga mengatakan, ia membantah terkait permintaan senjata HS.

"Kemudian, kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, kemudian permintaan senjata HS ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," ucap mantan Kadiv Propam Polri ini. 

Di sisi lain, Ferdy Sambo menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan. 

"Terakhir, kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar, kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya," katanya 

Namun, Ferdy Sambo meminta Bharada E juga bertanggung jawab, tanpa melibatkan terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J.

Mendengar tanggapan tersebut, Bharada E pun menyatakan, tetap berpegang pada pendiriannya. 

Sementara itu, tatapan tajam Ferdy Sambo ke arah Bharada E terlihat dalam persidangan pada Selasa kemarin.

Momen tersebut, terjadi ketika Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menanyakan soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) peristiwa penembakan Brigadir J.

Keduanya, sempat terlibat perdedebatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved