Polisi Tembak Polisi
Bripka Ricky Rizal Bela Ferdy Sambo: Bapak Tidak Pernah Memanggil Orang Tiba-tiba Digampar
Bripka Ricky Rizal membela Ferdy Sambo soal instruksi menembak mati terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal membela Ferdy Sambo soal instruksi menembak mati terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menyangkal adanya instruksi tersebut.
Ricky Rizal menuturkan dirinya tak pernah mendapatkan instruksi Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Adapun instruksi yang disampaikan Ferdy Sambo adalah 'kalau dia melawan, berani tembak atau tidak'.
Ricky Rizal berpendapat, permintaan menembak itu hanya dilakukan jika Brigadir J melawan saat diminta klarifikasi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
Baca juga: Pengacara Sambo Tanya Soal Kesehatan Putri Candrawathi di Magelang, Bharada E: Duh Ibu Gimana Sih?
"Jadi kalau melawan. Kalau saya selama ini Bapak tidak pernah memanggil orang tiba tiba digampar pak. Jadi mana mungkin tiba-tiba ditembak," kata Ricky Rizal saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Ricky Rizal mengira bahwa Brigadir J hanya diintrogasi Ferdy Sambo soal dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
Sebab, tidak ada instruksi untuk langsung menembak Brigadir J kepada dirinya.
"Jadi dipikiran saya Yosua ingin ditanyai saja pak," tukasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Baru Ungkap Kasus Tewasnya Yoshua Setelah Adanya Ancaman Istrinya Akan Ditersangkakan
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bantah Berikan Uang Rp1 Miliar ke Bharada E usai Tembak Yosua
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.