Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Baru Ungkap Kasus Tewasnya Yoshua Setelah Adanya Ancaman Istrinya Akan Ditersangkakan 

Ferdy Sambo baru mengungkap fakta di balik kematian Brigadir J setelah dirinya mendapat ancaman kalau sang istri Putri Candrawathi akan ditersangkakan

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo Baru Ungkap Kasus Tewasnya Yoshua Setelah Adanya Ancaman Istrinya Akan Ditersangkakan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menyatakan dirinya baru mengungkap fakta di balik kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J setelah dirinya mendapat ancaman kalau sang istri, Putri Candrawathi akan turut ditersangkakan.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tewasnya Yoshua, Selasa (13/12/2022).

"Setelah istri saya diancam akan ditersangkakan saya sampaikan semuanya," kata Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Ferdy Sambo tidak menyebut pihak yang memberi ancaman tersebut, tapi kuat dugaan hal itu dilakukan oleh anggota polri. 

Hal itu didasari, mengingat kasus pembunuhan Yoshua sempat ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Saya dibawa (jenderal) bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan kebohongan tanggal 5, kemudian saya mengubah dan mengakui semuanya tanggal 8 dengan BAP," kata dia.

Akan tetapi, Ferdy Sambo menyebut kejujurannya tetap tidak bisa melepaskan Putri Candrawathi dari jeratan hukum sebagai tersangka.

Bahkan sampai saat ini, pasangan suami istri itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Yoshua.

"Tapi apa nyatanya? tetap ditersangkakan dan diterdakwakan, ini perlu saya sampaikan," katanya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Ferdy Sambo: Keterangan Richard Eliezer Tanggal 5 Agustus Bohong, Saya Jadi Dipatsuskan

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved