Polisi Tembak Polisi
Bharada E Mengaku Diberi Satu Kotak Peluru yang Dipersiapkan Sambo Untuk Menembak Brigadir J
Bharada E menyebut diberi satu kotak berisikan peluru yang sudah dipersiapkan Ferdy Sambo setelah diceritakan soal skenario penembakan Brigadir J.
"Berapa kapasitas (senjata glock)?" tanya hakim kembali.
"Glock 17 itu 17," ungkap Bharada E.
"Sampe full?" papar hakim.
"Tidak (full), Lebih dari 7 yang mulia," tuturnya.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Yang Paling Banyak Konfrontasi Itu Bharada E
Ferdy Sambo Minta Yosua Tewas
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menggambarkan kekesalan Ferdy Sambo saat menceritakan soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hal ini diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Awalnya, Bharada E dipanggil Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Di sana, Bharada E melihat Ferdy Sambo sedang menangis.
"Saya tanya ke bapak 'siap perintah bapak', sini dek. Bapak lg nangis yml, msuklah saya, baru saya disuruh duduk di sofa yang mulia," kata Bharada E.
Selanjutnya, Ferdy Sambo yang duduk di sofa panjang bertanya perihal apa yang diketahui Bharada E soal kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
"Bapak nanya ke saya, lihat ke saya nangis yang mulia, 'kamu tau ga ada kejadian apa di magelang?' Ga lama kemudian ibu masuk duduk di samping pak FS (Ferdy Sambo), Bu PC (Putri Candrawathi masuk. Bapak abis nanya itu nangis dulu," jelasnya.
"Saudara Putri duduk dimana?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
"Di samping Pak FS," jawab Bharada E.
Kemudian, Ferdy Sambo menceritakan jika Brigadir J sudah melecehkan Putri Candrawathi. Sontak, hal itu membuat kaget Bharada E karena dia tidak mengetahui padahal berada di Magelang.
Baca juga: Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Sempat Berjanji Bakal Hentikan Kasus Kematian Brigadir J