Polisi Tembak Polisi
Bharada E Bersaksi soal Bersih-bersih Barang Brigadir J, Putri Candrawathi Bantah Berikan Perintah
Bharada E mengaku pernah diminta Putri Candrawathi untuk membersihkan barang-barang Brigadir J karena terdapat sidik jari Ferdy Sambo.
Adapun barang-barang Brigadir J yang dibersihkan, kata Bharada E, yakni pakaian, tas, sandal, KTP, dompet, dan uang.
"Jadi kami disuruh bersihkan. Jadi disemprot pakai disinfektan baru lah pakai tisu."
"Kata Bu PC, mau hilangkan sidik jari Bapak FS karena Pak FS sempat periksa barangnya almarhum," terang Bharada E.

Bantahan Putri Candrawathi
Sementara itu, Putri Candrawathi membantah kesaksian Bharada E soal perintah membereskan barang milik Brigadir J.
Putri berdalih, ia hanya pernah menyuruh Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf untuk mencari dokumen.
"Saya tidak pernah (meminta) membereskan barang-barang kepunyaan Yosua, tapi saya hanya meminta tolong dicarikan dokumen," kata Putri di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Putri Candrawathi menjelaskan, dokumen yang dimaksud adalah kopian laporan keuangan Bhayangkari yang tidak boleh diketahui orang lain.
"Berupa fotokopi keuangan Bhayangkari karena saya adalah bendahara umum Pengurus Pusat Bhayangkari karena saya mempunyai tanggung jawab selaku bendahara umum pengurus Bhayangkari," beber dia.
Baca juga: Putri Candrawathi Kembali Bantah Brigadir Yosua Ajudannya
Diketahui, Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)