Rancangan KUHP
Produk Asli Karya Anak Bangsa, Pakar Nilai Polemik Pengesahan KUHP Tak Perlu Terjadi Lagi
polemik atau pro kontra pengesahan RKUHP semestinya tidak perlu terjadi sebab telah melalui prosedur sebagaimana mestinya.
“Saya mengajak segenap warga bangsa, sudah terima saja dulu sambil kritisisme kita jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal (dinilai) tidak adil, ya diajukan saja kepada Mahkamah Konstitusi,” ucap Jimly beberapa waktu lalu.
Menurut Jimly, RKUHP mendesak untuk disahkan karena KUHP dianggap yang dimiliki Indonesia pada saat ini merupakan warisan peninggalan kolonial.
Baca juga: Komnas HAM Soroti UU KUHP Baru: Banyak Ketentuan Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM
“Masa sejak diusulkan diubah pada tahun 1963 sampai hari ini sudah abad ke 21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh Bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu,” tandas Jimly.