Sabtu, 4 Oktober 2025

Rancangan KUHP

Produk Asli Karya Anak Bangsa, Pakar Nilai Polemik Pengesahan KUHP Tak Perlu Terjadi Lagi

polemik atau pro kontra pengesahan RKUHP semestinya tidak perlu terjadi sebab telah melalui prosedur sebagaimana mestinya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Demo pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

“Saya mengajak segenap warga bangsa, sudah terima saja dulu sambil kritisisme kita jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal (dinilai) tidak adil, ya diajukan saja kepada Mahkamah Konstitusi,” ucap Jimly beberapa waktu lalu.

Menurut Jimly, RKUHP mendesak untuk disahkan karena KUHP dianggap yang dimiliki Indonesia pada saat ini merupakan warisan peninggalan kolonial.

Baca juga: Komnas HAM Soroti UU KUHP Baru: Banyak Ketentuan Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM

“Masa sejak diusulkan diubah pada tahun 1963 sampai hari ini sudah abad ke 21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh Bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu,” tandas Jimly.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved