Polisi Tembak Polisi
Pengacara Arif Rachman Nilai Jaksa Penuntut Umum Paksa Saksi Kenali Bukti CCTV Duren Tiga
Junaedi Saibih pengacara Arif Rachman terdakwa obstruction of justice menilai adanya pemaksaan terhadap saksi yang dihadirkan di dalam persidangan.
"Saya tidak tahu. Intinya saya disuruh mengambil CCTV. Setelah saya terima, langsung saya serahkan ke Pak Chuck," katanya di dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Arif Rachman Klaim Tak Pernah Diperiksa Timsus Polri soal Pelanggaran Etik Kasus Kematian Brigadir J
Jaksa penuntut umum (JPU) pun sempat hendak menunjukkan bentuk DVR CCTV yang dimaksud. Namun tim penasehat Arif Rachman menyatakan keberatan.
"Keberatan, Yang Mulia. Saudara saksi tidak pernah melihat DVR," ujar penasehat hukum Arif.
Jaksa pun menjelaskan bahwa Aryanto belum pernah menjawab pernah melihat DVR atau belum.
"Belum dijawab kok."
Tim pensehat hukum Arif pun membantah pernyataan tersebut.
"Sudah dijawab berkali-kali. Lebih dari tiga kali disampaikan, saksi hanya menerima kantong plastik," katanya.
Melihat perdebatan itu, Majelis Hakim pun langsung melerai.
Jaksa pun ditanya mengenai relevansi memperlihatkan barang bukti jika saksi tidak mengetahui.
"Sudah cukup. Begini saja, tadi saksi ini sudah menjelaskan bahwa dia hanya melihat kantong plastik. Kemudian dia tidak tahu proses pergantiannya, sekarang yang mau diperlihatkan apa?" tanya Hakim Ketua, Ahmad Suhel di dalam persidangan.
"Kami mau memastikan apakah saksi ingat bentuknya," jawab jaksa.
Penasehat hukum Arif kemudian mengajukan keberatn lagi.
"Tidak relevan, Yang Mulia karna saudara saksi hanya mengatakan melihat kantong plastik."
"Dengar dulu. Hanya sebatas melihat. Ini kan di dalam plastik. Plastiknya saja itu diperlihatkan. Silakan. Enggak usah dibongkar," kata Hakim Ketua, Suhel.
Sayangnya, tim JPU tidak membawa barang bukti DVR CCTV dalam bentuk bungkusan kantong plastik.