Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo yang Memperagakan Ulang Adegan Penembakan Tewasnya Yoshua

Rifai mengungkap kalau dirinya sempat diminta oleh Agus Nurpatria untuk menjadi peran pengganti dalam peragaan ulang insiden penembakan Brigadir J

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri, Novianto Rifai saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di sidang Obstraction of Justice, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). 

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved