Farid Ahmad Okbah Bantah Tuduhan Menyebarkan Informasi Tentang Jemaah Islamiyah
Ia juga mengklaim bahwa seluruh kegiatan yang dilakukannya merupakan positif dan produktif, baik dalam ranah dakwah, sosial, maupun politik.
"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."
Selain itu, Farid juga dituntut untuk membayar biaya perkara.
"Membebankan pada terdakwa Farid Ahmad Okbah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."