Sabtu, 4 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pinjol Ilegal di Manado

Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus Pinjol ilegal yang berhasil dibongkar bersama Subdit Siber Polda Sulut itu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Pinjol Ilegal di Manado, Sulawesi Utara 

"Kegiatan pinjol ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai milliaran rupiah setiap bulannya," sambungnya.

Terkait hal yang sama, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Daniel Henry Inkiriwang menyebutkan A dan G yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 360 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi dan elektronik.

Selain deretan pasal diatas, kedua pelaku juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Kasus Mahasiswa IPB Bukan Korban Pinjol Tapi Penipuan Berkedok Toko Online

"Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun dan dengan Rp 12.000.000.000 (dua belas milliar rupiah)," sebutnya.

Setelah menetapkan dua tersangka tersebut, dikatakan Viktor pihaknya bersama Tim Subdit Siner Polda Sulut masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang berhasil diamankan di lokasi tersebut.

"Serta akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved