Polda Metro Jaya Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pinjol Ilegal di Manado
Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus Pinjol ilegal yang berhasil dibongkar bersama Subdit Siber Polda Sulut itu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beroperasi di Manado, Sulawesi Utara.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus Pinjol ilegal yang berhasil dibongkar bersama Subdit Siber Polda Sulut itu.
Baca juga: Polisi Ungkap Praktek Pinjol Ilegal yang Ancam Nasabahnya, Bongkar Data Hingga Sebarkan Foto Pribadi
"Sementara ini masih dua (tersangka), tapi akan kami terus kembangkan. Tapi masih ada tersangka lainnya," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).
Dikatakan Auliansyah, sebelumnya dua tersangka yang telah ditangkap itu merupakan perempuan yang masing masing berperan sebagai debt collector dan leader perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Tersangka berinisial A yang berperan sebagai debt collector, Auliansyah menjelaskan bahwa tersangka itu memberikan instruksi kepada operator untuk menyebarkan foto tidak senonoh korban.
"Jadi ada debt collectornya memberikan instruksi kepada operatornya untuk menyebarkan upaya untuk menagih dengan cara pengancaman dan penyebaran foto-foto yang tidak senonoh itu," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beroperasi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa (29/11/2022) lalu.
Dalam pengungkapakan itu, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Subdit Siber Polda Sulut melakukan penggrebekan pada satu unit kantor yang diduga melakukan praktik pinjol illegal berkedok koperasi tersebut.
Baca juga: Tim Siber Polda Metro Jaya Mengungkap Praktik Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado
"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siner Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah Kota Manado, Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat beroperasinya pinjaman online tersebut," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam keteranganya, Minggu (4/12/2022).
Adapun dalam penggrebekan tersebut, di lokasi itu polisi menemukan adanya sekitar 40 orang yang tengah menjalankan praktik pinjol illegal tersebut dengan menggunakan sejumlah komputer.
Menyusul temuan itu polisi yang bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan disertai penggeledahan pun langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni A dan G.
Untuk tersangka A, polisi menjelaskan bahwa orang tersebut selama ini berperan sebagai debt collector yang kerap mengancam korbannya.
Baca juga: Siasat Wanita Ini Dapatkan Rp 2,3 Miliar, Hasilnya Ratusan Mahasiswa Dikejar-kejar Penagih Pinjol
Sementara G ditetapkan tersangka karena terbukti sebagai pimpinan praktik pinjol ilegal tersebut yang selama ini menawarkan empat aplikasi pinjol yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK," kata Auliansyah.
"Kegiatan pinjol ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai milliaran rupiah setiap bulannya," sambungnya.
Terkait hal yang sama, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Daniel Henry Inkiriwang menyebutkan A dan G yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 360 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi dan elektronik.
Selain deretan pasal diatas, kedua pelaku juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Kasus Mahasiswa IPB Bukan Korban Pinjol Tapi Penipuan Berkedok Toko Online
"Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun dan dengan Rp 12.000.000.000 (dua belas milliar rupiah)," sebutnya.
Setelah menetapkan dua tersangka tersebut, dikatakan Viktor pihaknya bersama Tim Subdit Siner Polda Sulut masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang berhasil diamankan di lokasi tersebut.
"Serta akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," pungkasnya.