Sabtu, 4 Oktober 2025

Bareskrim Polri Serahkan Dua Anggota TNI AD yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Medan ke POM TNI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua anggota TNI AD bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman ke POM TNI.

Editor: Wahyu Aji
HO via Tribun Medan
Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022). 

Karena sampai di Kota Medan kondisinya sudah subuh, persisnya pada Senin (5/12/2022), kedua anggoota TNI AD ini sempat beristirahat dan salat subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya, keduanya pun bergerak ke markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang.

Ketika mencuci mobil di satu tempat pencucian yang ada di depan markas Yonif 121/Macan Kumbang, kedua anggota TNI AD ini ditangkap.

Mereka pun tak berkutik saat polisi menemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu di dalam mobil yang dibawa.

Atas temuan itu, kedua anggota TNI AD ini kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Belum diketahui pasti, apakah dalam kasus ini ada perwira menengah atau perwira tinggi TNI yang diduga terlibat.

Polisi sendiri masih begitu hati-hati dalam memberikan keterangan, karena yang ditangkap adalah dari satuan berbeda yang masih merupakan anggota Kodam I/Bukit Barisan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved