Polisi Tembak Polisi
Rekomendasi LPSK Soal Tuntutan Ringan, Jawaban Kejagung dan Nasib Bharada E
Setelah Bharada E membuat sejumlah pengakuan, LPSK lalu mengelurkan rekomendasi agar Bharada E dijatuhi tuntutan ringan hingga Kejagung beri respons.
Bahkan, Bharada E juga turut menyinggung soal kebohongannya pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dirangkum Tribunnews.com, simak sederet pengakuan Bharada E dalam persidangan, Rabu:
1. Brigadir J satu-satunya ajudan Putri Candrawathi
Bharada E mengungkapkan Brigadir J adalah ajudan Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan Bharada E ketika mendapat pertanyaan dari Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, sekaligus membantah pernyataan Putri Candrawathi pada sidang sebelumnya, yang mengaku Brigadir J bukan lah ajudannya.
Bharada E memastikan Brigadir J sudah menjadi ajudan Putri Candrawathi sejak dirinya bergabung bersama tiga anggota Brimob lainnya.
“Mohon izin Yang Mulia, jadi semenjak saya, kami empat orang bergabung dari Brimob Yang Mulia, (ada) saya, Yogi, Romer, dan Sadam, kami gabung akhir November itu korban sudah sebagai ajudannya ibu (Putri) di Saguling,” ungkap Bharada E.
“Ajudan atau ajudannya yang diperbantukan FS ke ibu?” tanya Hakim Ketua Wahyu memastikan.
“Setahu saya ajudan ibu Yang Mulia,” jawab Bharada E.

Lebih lanjut, Bharada E mengaku tahu tugas Brigadir J karena bertanya pada almarhum.
Menurutnya, tidak ada ajudan Putri Candrawathi yang lain selain Brigadir J.
"Jadi pada saat kami masuk pertama kali, kami bertanya Yang Mulia bahwa abang ini tugasnya sebagai apa, abang ini sebagai apa."
"Di situ dijelaskan bahwa Bang Ricky tugasnya di Magelang yang naik piket itu hanya Daden dan Mathius, baru ada Bang Yos itu sebagai ajudannya ibu, Yang Mulia,” urainya.
“Selain Yosua, siapa lagi yang ajudannya ibu?” tanya Hakim Wahyu.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Bharada E.