Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Momen Bharada E Tertawa saat Dengar Keterangan Bripka RR soal Skenario Ferdy Sambo

Momen Bharada E tertawa terekam kamera saat mendengar keterangan Bripka RR soal skenario Ferdy Sambo ketika sidang lanjutan, Senin (5/12/2022).

Editor: Arif Fajar Nasucha
YouTube KompasTV
Bharada E tertawa saat mendengar kesaksian Bripka Ricky Rizal dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (5/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tertawa saat mendengar keterangan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR soal skenario Ferdy Sambo saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Momen Bharada E tertawa itu terekam saat ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menanyai Bripka RR soal peristiwa pemanggilan ke Provost.

Awalnya, Bripka RR menjelaskan bahwa skenario Ferdy Sambo soal pembunuhan adalah dirinya menjadi saksi pertama yang melihat Brigadir J menembak terlebih dahulu ke arah Bharada E.

"Pastikan bahwa kamu yang melihat Yosua yang menembak duluan ke arah Richard. Waktu itu bapak (Ferdy Sambo) menyampaikannya seperti itu," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Di mana (Ferdy Sambo menjelaskan skenario)?" tanya Wahyu.

"Di ruang Provost, Yang Mulia," kata Bripka RR.

"Di ruang Provost, kan udah ada siapa yang memeriksa saudara waktu itu," tanya Wahyu.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Mengaku Tak Dengar Ferdy Sambo Teriak Woi Tembak Woi!

Pada saat yang bersamaan, Bharada E nampak tertawa mendengar keterangan Bripka RR terkait kejadian di ruang Provost.

Selanjutnya, Bripka RR pun menjawab pertanyaan Wahyu itu dan menyatakan adanya pemeriksaan lanjutan terkait peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo meminta agar peristiwa di Magelang tidak dijelaskan ketika adanya pemeriksaan.

"Setelah itu kan kami lanjut pemeriksaan lagi, Yang Mulia. Dan itu merubah keterangan tadinya disampaikan (ada) peristiwa di Magelang, disuruh (Ferdy Sambo) tidak disampaikan. Jadi dirubah, Yang Mulia," jelas Bripka RR.

Mendengar keterangan Bripka RR, Wahyu mengungkapkan tidak sesuai keterangan Bripka RR sebelumnya.

Keterangan sebelumnya yang dimaksud Wahyu adalah terkait Brigadir J yang disebut menghindar dari Putri Candrawathi saat perjalanan dari Magelang ke Jakarta.

Namun ketika akan menuju rumah Duren Tiga justru Brigadir J berada satu mobil dengan Putri Candrawathi.

"Pada saat di (rumah pribadi Ferdy Sambo di) Saguling, Yosua bisa satu mobil lagi dengan saudara Putri. Itu bagaimana ceritanya, itu tidak masuk diakal gitu lho."

"Kalau saudara tadi mengatakan Yosua menghindar dari saudara Putri, kenapa saudara Yosua akhirnya ikut dalam satu mobil dengan saudara ke rumah (dinas) Duren Tiga," kata Wahyu.

Bharada E dan Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).
Bharada E dan Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (5/12/2022). (YouTube KompasTV)

Baca juga: Ricky Rizal Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Karena Tidak Mau Jongkok Disuruh Ferdy Sambo

Menanggapi pernyataan Wahyu, Bripka RR tidak mengetahui alasan Yosua ikut satu mobil dengannya bersama Putri Candrawathi.

"Saya tidak tahu mengapa Yosua masuk (ke mobil) itu, Yang Mulia. Waktu saya dipanggil ibu di depan (rumah Saguling) itu, Daden, saya hanya disuruh mengantarkan ibu untuk isolasi."

"Sedangkan yang lain tidak ada perintah sama sekali untuk ikut isolasi. Maksudnya tidak ada ajakan dari saya pun 'Eh Yos, masuk (mobil) sini ikut isolasi' karena saya berada di sebelah kanan mobil," jelas Bripka RR.

Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini adalah Kuat Maruf bakal bersaksi untuk terdakwa Bharada E dan Bripka RR.

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Iya saling bersaksi (antar terdakwa)," ujarnya.

Baca juga: Ricky Rizal Urus Anak Ferdy Sambo di Magelang Meski BKO Divpropam, Hakim: Luar Biasa Memang!

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang sejak 17 Oktober lalu.

Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved