Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Majelis Hakim Cecar Keterangan Kuat Ma'ruf: Kalau Kamu Bicara Benar, Tak Ada 95 Polisi Disidang Etik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertanyakan sebagian besar keterangan yang diberikan terdakwa Kuat Ma'ruf di persidangan yang

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf saat dihadirkan dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

"Gimana saudara ini, bagaimana saudara? Siapa yang (memeriksa) saudara itu?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Saya tidak kenal yang meriksa saya," jawab Kuat.

Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo Sobek-sobek Berita Acara Interogasi Kuat Maruf di Provos Propam Polri

Atas hal itu, majelis hakim menyinggung pernyataan Kuat. Menurut Hakim Wahyu, jika Kuat Ma'ruf memberikan keterangan dengan benar, maka tidak akan ada anggota polisi yang disidang etik.

"Lah iya kalau saudara sudah membuat keterangan seperti itu di awal, ceritanya gak seperti ini. Paham saudara? Tidak akan ada 95 polisi yang akan disidang kode etik," ucap dia.

Menjawab pernyataan hakim Wahyu, Kuat Ma'ruf malah menyampaikan alibi kali saat diperiksa di Provos dirinya merasa tegang.

Bahkan, Kuat Ma'ruf mengaku tidak bisa menulis karena merasa gemetaran. 

"Saya tegang, saya diperiksa di provos sendiri-sendiri, pada saat itu saya bingung cerita apa, jadi apa yg ditanyakan saya ceritakan di sini. Tapi belum ada yang bohong-bohong seperti itu," kata Kuat.

"Jadi saya ditanya pertama dilihat KTP dulu, saya suruh nulis, saya bilang saya gak bisa nulis, saya lagi gemetaran, akhirnya ditulis tangan sama provosnya," tukas dia.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Kuat Maruf-Ricky Rizal Kompak Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Hakim: Kalian Buta dan Tuli?

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Selain para terdakwa, dalam kasus ini juga terlibat setidaknya 95 anggota Polri yang terkena sanksi etik, mulai dari mutasi hingga demosi jabatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved