Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Ragukan Surat Perintah yang Dikantongi Hendra Kurniawan, Singgung Terbit di Luar Jam Kerja

Keraguan itu muncul karena dalam surat tersebut tertulis penerbitannya pada 8 Juli 2022 atau di hari Yosua meregang nyawa akibat ditembak.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan surat perintah (Sprin) yang dibawa oleh tim kuasa hukum eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dalam proses penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini terungkap saat pemeriksaan Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa dalam sidang perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," kata jaksa.

Keraguan itu muncul karena dalam surat tersebut tertulis penerbitannya pada 8 Juli 2022 atau di hari Yosua meregang nyawa akibat ditembak.

Jika merujuk berita acara pemeriksaan (BAP) Hendra, kejadian berdarah itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kantongi Surat Perintah Amankan CCTV dari Ferdy Sambo

Atas hal itu, jaksa akhirnya bertanya kepada Radite soal jam kerja proses administrasi surat menyurat di Biro Paminal.

"Mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kami tanyakan. Saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa?" tanya Jaksa

"Karena surat tadi tanggal 8 Juli, sementara kejadian tanggal 8 Juli di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia jam 5 (17.00). Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," sambung Jaksa.

Radite menjawab jika merujuk pada jam kerja, proses administrasi untuk surat menyurat berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (15.00 WIB)," beber Radite.

"Kalau ada surat masuk lewat jam 3 ditolak?" tanya JPU.

"Tidak," ucap Radite.

Radite menyebut surat bisa diterbitkan setelah jam operasional kerja tergantung situasi dan arahan dari pimpinan.

"Jam kerja sampai jam 15.00 WIB atau jam 17.00 WIB jam kerja sampai jam berapa?" tanya hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved