Polisi Tembak Polisi
Bharada E Ungkap Perseteruan Brigadir J dengan Kuat Maruf
Bharada E menceritakan hal itu saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (30/11/2022).
Masih di lantai yang sama, dia bertemu dengan Kuat Ma'ruf yang saat itu terlihat emosi.
Dia pun kemudian bertanya pada Kuat.
"Om ada masalah apa?"
Kuat Ma'ruf pun menjawab.
"Sudah kamu enggak usah tahu dulu."
Karena Kuat enggan bercerita, dia pun ke luar rumah dan menemui Brigadir J.
Pertanyaan yang sama pun dilontarkannya.
"Bang ada masalah apa?"
"Enggak tahu tuh Om Kuat marah-marah," ujar Richard menirukan ucapan Brigadir J saat itu.
Hingga kini, Richard menyebut bahwa dirinya masih belum mengetahui sebab perseteruan keduanya, bahkan hingga dia telah menjadi terdakwa.
Tak hanya dirinya, dalam perkara ini juga ada empat terdakwa lainya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.