Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ngaku Tertekan Saat Diperintah Ferdy Sambo Buat Skenario Tembak-menembak

Bharada E mengaku tertekan saat diperintah Ferdy Sambo untuk membuat skenario penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Ngaku Tertekan Saat Diperintah Ferdy Sambo Buat Skenario Tembak-menembak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku tertekan saat diperintah Ferdy Sambo untuk membuat skenario penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Bharada E saat bersaksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Awalnya, Bharada E mengatakan dirinya diminta mantan Kadiv Propam Polri itu agar membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.

Brigadir J diketahui tewas ditembak di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Begini Chad, skenarionya ibu dilecehkan Yosua di Duren Tiga, baru ibu teriak, kamu dengar. Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik. Yosua yang mati," kata Richard menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Mendengar perintah Sambo, Bharada E mengaku kaget dan tertekan.

"Saya kaget. Saya bunuh orang. Kacau pikiran saya, tertekan," ujar Richard.

Tak lama kemudian, suami Putri Candrawathi itu meminta Bharada E agar mengamini permintannya.

"Sudah kamu jalan saja, kamu aman. Karena posisinya kamu bela itu. Kedua, kamu bela diri. Kau bela diri karena kau ditembak duluan. Jadi kamu aman, Chad, kamu tenang saja," ucap Sambo dikenang Richard.

Menurut Bharada E, Sambo juta sempat membahas skenario pembunuhan tersebut kepada istrinya, Putri Candrawathi.

"Itu sempat negobrol dengan ibu, karena ibu sauaranya pelan, tidak dengar secara detail, tetapi ibu tanya tentang CCTV Duren Tiga dan sarung tangan," ungkap Richard.

Dikonfrontir

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Rabu (30/11/2022).

Adapun dalam sidang tersebut, para terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan bersaksi satu sama lain.

Baca juga: Eliezer Tak Tolak Perintah Ferdy Sambo karena Takut dan Rentang Pangkat: Dia Jenderal, Saya Bharada

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, yang menyebut kalau sidang pertama akan digelar untuk terdakwa Eliezer dengan saksi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Rabu besok masih ada sidang agenda keterangan saksi KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/11/2022).

Selanjutnya kata Djuyamto, akan digelar sidang untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan saksi yang akan dimintai keterangan yakni Richard Eliezer.

Djuyamto hanya memastikan kalau sidang tersebut bakal digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

"Sebaliknya, keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," tukas Djuyamto.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved