Polisi Tembak Polisi
Bharada E Cerita Saat Putri Candrawathi Muter-muter di Kemang Lalu Pulang ke Rumah Marah-marah
Kesaksian itu diungkap Bharada E saat Majelis Hakim berupaya menggali kejadian-kejadian sebelum penembakan di Perumahan Dinas Polri Duren Tiga.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat mengitari kawasan Kemang pada akhir Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richad Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Kesaksian itu diungkap Bharada E saat Majelis Hakim berupaya menggali kejadian-kejadian sebelum penembakan di Perumahan Dinas Polri Duren Tiga.
Saat itu dia sedang bertugas piket bersama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia pun merasakan kejanggalan pada saat itu.
Baca juga: Bharada E Pastikan Brigadir J Satu-satunya Ajudan Putri Candrawathi
Sebab Brigadir J merupakan ajudan dan supir pribadi yang semestinya terus melekat ke Putri Candrawathi.
"Saya sempat naik piket akhir Mei bersama almarhum. Padahal almarhum ini ajudan ibu. Tapi karena Bang Matheus menjaga di Saguling, yang naik piket saya sama almarhum," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (30/11/2022).
Selepas piket, mereka pun kembali ke Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Mampang, Jakarta Selatan.
Saat di Saguling, Richard menyampaikan bahwa Putri sempat turun dari lantai dua.
Brigadir J pun mengekor di belakangnya.
"Ada kejadian tiba-tiba ibu turun, almarhum juga turun bawa senjata langsung taruh di mobil," katanya.
Kemudian Putri meminta Richard dan seorang ajudan yang lain bernama Matheus untuk ikut naik ke mobil.
Jadi saat itu, ada tiga ajudan yang turut menyertai Putri yaitu Yosua, Richard, dan Matheus.
"Nanti Matheus bareng saya naik mobil. Kamu, Richard naik mobil yang lain," kata Richard, mengingat ucapan Putri saat itu.
Richard pun sempat bertanya kepada Yosua mengenai tempat yang dituju waktu itu.
Yosua hanya menjawab agar dia mengikuti saja.
"Almarhum jawab, sudah Cad (Richard) ikut saja dulu."
Rombongan pun disebut Richard menuju kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Namun mobil terus menyusuri jalan tanpa henti, seolah tak bertujuan.
"Itu perjalanan ada mutar-mutar di Kemang," kata Richard.
Setelah cukup lama mengitari kawasan Kemang, rombongan pun pergi ke rumah pribadi Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Begitu tiba di Rumah Bangka, raut wajah Putri terlihat marah.
"Saat mampir di kediaman, saya lihat ibu marah. Saya enggak berani menanyakan," ujarnya.
Selanjutnya Richard pun diminta Yosua untuk memarkir mobil di belakang rumah.
Selang waktu setengah jam, Ferdy Sambo tiba di Rumah Bangka.
Saat itu Sambo tiba diikuti ajudannya, Saddam.
Sama seperti Putri, Sambo juga tiba di rumah dengan marah.
Namun Richard tak merinci seperti apa kemarahan Sambo kala itu.
"Pak FS kayak marah-marah juga langsung masuk ke dalam rumah."
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.