Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

CCTV Rumah Saguling Bakal Dibuka dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali disidang, nantinya CCTV Rumah di Saguling bakal dibuka di persidangan tersebut.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali disidang pada Selasa (29/11/2022) nantinya CCTV Rumah di Saguling bakal dibuka di persidangan tersebut. 

Meski enam terdakwa obstruction of justice disidang pada hari yang sama, PN Jakarta Selatan akan menggelar persidangannya di ruangan yang berbeda.

Untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan disidang di Ruang Utama PN Jakarta Selatan.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan disidang di Ruang Sidang 03 PN Jakarta Selatan.

Foto eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Foto eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (Kolase Tribunnews)

CCTV Rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling Akan Dibuka di Persidangan

Jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan saksi ahli dalam urusan digital forensik di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (28/11/2022).

Di dalam persidangan, Heri Priyanto sebagai saksi ahli tersebut bertugas membuka file rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo saat kejadian penembakan.

Setelah memutar cuplikan video CCTV itu, Heri pun undur diri dari persidangan.

Permohonan undur diri disampaikannya melalui JPU sebagai pihak yang menghadirkannya.

"Mohon izin, Yang Mulia. Saksi ahli ini ada keperluan, sehingga harus undur diri terlebh dulu," ujar JPU di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Majeis Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut.

Tetapi dengan syarat, Heri kembali dihadirkan pada persidangan, Selasa (29/11/2022).

"Karena kami butuh saudara untuk memutar ini (file rekaman CCTV) di persidangan," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa di dalam persidangan.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawathi Hanya Menangis Saat Ditanya Soal Tewasnya Brigadir J

Bukan hanya CCTV di Rumah Duren Tiga, Majelis Hakim juga meminta agar CCTV di sekitar Rumah Saguling turut diputar di persidangan besok.

"Mohon besok juga putar CCTV di rumah Saguling karena itu penting untuk fakta persidangan," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.

Sebagaimana diketahui, persidangan Selasa (29/11/2022) akan menghadirkan dua terdakwa, yaitu Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved