Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

CCTV Rumah Saguling Bakal Dibuka dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali disidang, nantinya CCTV Rumah di Saguling bakal dibuka di persidangan tersebut.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali disidang pada Selasa (29/11/2022) nantinya CCTV Rumah di Saguling bakal dibuka di persidangan tersebut. 

Dalam kasus ini, keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Selain itu, ada pula tiga terdakwa lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kolase foto  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (kiri), dan Bripka Ricky Rizal (kanan).
Kolase foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (kiri), dan Bripka Ricky Rizal (kanan). (Kolase Tribunnews)

Saksi Ahli Bidang Digital Forensik

Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada, Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada hari ini, tiga terdakwa yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kembali disidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Satu di antara saksi-saksi yang dihadirkan ialah Heri Priyanto sebagai saksi ahli dalam hal digital forensik.

Kehadirannya diminta oleh Majelis Hakim untuk membuka file rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Nanti dihadirkan saja saksi ahlinya setelah istirahat makan siang," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dalam persidangan pada Senin (28/11/2022),

Setelah dihadirkan, Heri pun disumpah sebagai saksi ahli pada hari itu.

Melalui layar proyektor yang ada di ruang sidang, dia memutar cuplikan video CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo pada saat kejadian penembakan Brigadir J.

Di dalam CCTV, terlihat sosok berkaus putih masuk ke dalam rumah dinas.

Majelis Hakim pun bertanya kepada saksi yang saat itu hadir di ruang sidang, yaitu Chuck Putranto. Sebab Chuck merupakan satu dari empat orang yang disebut menyaksikan rekaman CCTV sebelum Sambo memberi perintah untuk memusnahkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved