Bareskrim Polri dan KPK akan Bertemu Pekan Depan Bahas Kasus AKBP Bambang Kayun
Bareskrim Polri dan KPK bakal melakukan pertemuan pada Selasa (29/11/2022) pekan depan, untuk membahas kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.
Soal status tersangka dan pemblokiran rekening miliknya, Bambang merespons dengan menggugat praperadilan KPK.
Baca juga: KPK Blokir Rekening Bank AKBP Bambang Kayun
Gugatan praperadilan Bambang Kayun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Dalam gugatan itu, Bambang tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
Dalam gugatannya, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Dicegah ke Luar Negeri, KPK: agar Tetap di Indonesia saat Pemeriksaan
Bambang juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto menyatakan siap melawan gugatan tersebut.
Belum ada pernyataan dari Bambang Kayun terkait kasus yang menjeratnya tersebut.