Senin, 6 Oktober 2025

KPK Blokir Rekening Bank AKBP Bambang Kayun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Foto dok./ Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Diketahui perwira menengah Polri itu telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Polri Ungkap AKBP Bambang Kayun Sudah Diproses Pelanggaran Kode Etik di Propam Polri

Ali mengatakan pemblokiran merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan perkara tersebut.

Dijelaskannya, pemblokiran rekening bank juga bertujuan agar pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut lebih optimal.

"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," katanya.

KPK telah mencegah AKBP Bambang Kayun bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Dalam perkaranya, lembaga antirasuah itu menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta Toyota Fortuner.

Namun, di sisi lain diketahui AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto juga menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka.

Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022). 

Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.

Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," bunyi petitum Bambang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved