Bareskrim Polri dan KPK akan Bertemu Pekan Depan Bahas Kasus AKBP Bambang Kayun
Bareskrim Polri dan KPK bakal melakukan pertemuan pada Selasa (29/11/2022) pekan depan, untuk membahas kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan melakukan pertemuan pada Selasa (29/11/2022) pekan depan.
Pertemuan bertujuan untuk membahas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengamini hal tersebut.
"Direncanakan akan ada pertemuan dengan Korsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK minggu depan," kata Arief kepada awak media, Sabtu (26/11/2022).
Diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.
KPK belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi kasus tersebut, termasuk belum pula mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan perwira menengah Polri itu.
Informasi dihimpun, uang yang diterima AKBP Bambang nilainya sekira Rp56 miliar serta mobil Toyota Fortuner.
Lembaga antirasuah pun telah memblokir rekening bank milik Bambang.
Bambang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Baca juga: PPATK Bantu KPK Telusuri Aliran Dana AKBP Bambang Kayun di Kasus Gratifikasi
Penyidik KPK pun telah melakukan pemeriksaan saksi guna menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun pada Kamis (24/11/2022).
Dua saksi yang diperiksa yakni Boy Prayana Sidhi (swasta) dan Farhan (wiraswasta/CV Sofi Tani Mandiri).
Mereka diperiksa di Polda Kalimantan Barat.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).
Soal status tersangka dan pemblokiran rekening miliknya, Bambang merespons dengan menggugat praperadilan KPK.
Baca juga: KPK Blokir Rekening Bank AKBP Bambang Kayun
Gugatan praperadilan Bambang Kayun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Dalam gugatan itu, Bambang tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
Dalam gugatannya, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Dicegah ke Luar Negeri, KPK: agar Tetap di Indonesia saat Pemeriksaan
Bambang juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto menyatakan siap melawan gugatan tersebut.
Belum ada pernyataan dari Bambang Kayun terkait kasus yang menjeratnya tersebut.