Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Saksi Sebut CCTV di Pos Sekuriti Rekam Ferdy Sambo Mondar-mandir Sebelum Brigadir J Tewas

Aditya Cahya membeberkan isi rekaman CCTV di Pos Sekuriti di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dittipidsiber Bareskrim Polri, Aditya Cahya membeberkan isi rekaman CCTV di Pos Sekuriti di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

CCTV itu  mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo, lokasi pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Aditya saat menjadi saksi dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Arif Rachman Arifin.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Aditya terkait isi DVR kamera CCTV di lokasi.

"Apakah yang dimaksud DVR CCTV yang di security adalah data rekaman isi yang menyimpan rekaman lokasi TKP pembunuhan?" tanya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Rekaman CCTV Komplek Polri Disebut Jadi Bukti Paling Penting untuk Bongkar Kasus Tewasnya Yosua

"Siap, yang pada akhirnya setelah kasus ini berlanjut kita masih dapat menemukan bukti rekaman dari arah pos satpam mengarah ke pintu pagar rumah TKP," jawab Aditya.

"Durasi rekaman itu pada 8 juli 2022 pukul 16.00 sampai 18.00 sekitar dua jam,. Rekaman itu memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan, hanya di luar tapi," sambungnya.

Dalam rekaman tersebut, Aditya melihat Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih mondar-mandir di sekitar halaman rumah.

"Saya tanya saudara saksi, dalam rekaman DVR CCTV yang saudara sebut tadi, apakah itu sebuah petunjuk adanya suatu peristiwa sehingga rekaman itu sangat penting?" tanya jaksa  lagi.

"Karena itu menjadi bukti yang sangat penting, dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak menembak padahal pada saat itu dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat FS tiba dirumah tersebut Yosua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah," ungkap Aditya.

"Yang saksi jelaskan itu sangat penting adalah rekaman antara korban yosua dengan FS ya?" ucap Jaksa

"Siap," singkat Aditya

Untuk informasi, dalam skenario awal kasus ini, Ferdy Sambo menyebut kalau peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua itu terjadi sebelum dirinya datang ke rumah dinas di Kompleks Polri yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu, kata Ferdy Sambo, terjadi tembak menembak antara Brigadir Yoshua dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Namun setelah dilakukan uji CCTV yang ada di pos Satpam Kompleks Polri, terlihat Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya bahkan sebelum Yoshua tiba di TKP.

Dalam tayangan CCTV itu Yoshua terlihat masih hidup dan sedang berjalan masuk dari pintu samping garasi rumah.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved