PPATK Bantu KPK Telusuri Aliran Dana AKBP Bambang Kayun di Kasus Gratifikasi
PPATK menyatakan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana suap dan gratifikasi yang dilakukan AKBP Bambang Kayun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana suap dan gratifikasi yang dilakukan AKBP Bambang Kayun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa pihaknya akan membagi seluruh temuan terkait aliran dana dari ataupun yang diterima AKBP Bambang Kayun dalam kasus tersebut.
"Ya sudah koordinasi. Sudah kami koordinasi sejak lama," kata Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Lebih lanjut, Ivan Yustiavandana memastikan pihaknya juga telah menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan AKBP Bambang Kayun tersebut.
Termasuk soal dugaan aliran suap dan gratifikasi yang dilakukan melalui transfer rekening bank.
Namun begitu, dirinya masih enggan membeberkan lebih jauh hasil temuan yang telah didapati PPATK tersebut.
"Kami telusuri semuanya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Perwira menengah Polri itu diduga terlibat dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya, benar, pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," imbuhnya.
Baca juga: Polri Ungkap AKBP Bambang Kayun Sudah Diproses Pelanggaran Kode Etik di Propam Polri
Ali mengatakan, KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," katanya.
Diketahui, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka.
Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).