Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Telusuri Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

KPK menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Editor: Wahyu Aji
Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri 

Dalam gugatan itu, Bambang tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya. 

Dalam gugatannya, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah. 

Bambang juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto menyatakan siap melawan gugatan tersebut. 

Belum ada pernyataan dari Bambang Kayun terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved