Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Tertawakan Kesaksian ART Sambo: Pangkat Tinggi Masa Pasang CCTV, Yang Benar Aja!

Pengakuan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir kembali menjadi sorotan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar KompasTV
Ferdy Sambo dan Diryanto alias Kodir. Hakim Tertawakan Kesaksian ART Sambo: Dia Pangkat Tinggi Masa Pasang CCTV, Yang Benar Aja! 

“Pangkat tinggi masa pasang CCTV, yang benar aja. benar itu? Pemilik CCTV di komplek itu bukan di rumah dinas FS yang masang suruhan pak FS?” tanya Hakim sembari tertawa.

“Pas awal iya,” kata Kodir.

“Kapan awalnya?”.

“2017, betul” ujar Kodir.

Berikutnya, Kodir mengaku melihat langsung saat Ferdy Sambo pertama kali memasang CCTV tersebut. Namun, saat itu atasannya itu dibantu oleh seorang teknisi.

Baca juga: Hakim Ketua Sindir Kodir karena Lancar saat Jawab Pengacara Ferdy Sambo: Saya Tanya Kayak Sakit Gigi

“Kamu lihat waktu pemasangan pertama kali 2017?" tanya Hakim.

“Lihat," jawab Kodir.

“Siapa yang masang?” tanya lagi hakim.

“Tukang elektroniknya,” jawab Kodir.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved