Korupsi Helikopter AW
KPK Minta Bantuan TNI AU untuk Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101
KPK juga telah meminta bantuan TNI AU dalam upaya menghadirkan Agus Supriatna di persidangan.
Jhon didakwa memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13. Ia juga memperkaya korporasi yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088,87.
Jhon Irfan Kenway didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita ini dilengkapi dengan Hak Jawab dari mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.
Berikut link beritanya:
Eks KSAU Agus Supriatna Minta KPK Cermati UU Militer Terkait Pemanggilan Saksi Kasus Heli AW-101