Polisi Tembak Polisi
Fakta-fakta Sidang Ferdy Sambo: JPU Tunjukkan Bukti Senpi hingga Putri Candrawathi Hadir Virtual
Simak fakta-fakta sidang Ferdy Sambo, Selasa (22/11/2022). JPU tunjukkan barang bukti senpi hingga Putri Candrawathi hadir virtual.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta mengenai sidang lanjutan Ferdy Sambo yang digelar pada Selasa (22/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan Ferdy Sambo cs sempat ditunda satu minggu karena alasan evaluasi yang diadakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada Selasa kemarin, sidang kasus Ferdy Sambo cs ditayangkan secara langsung tanpa audio.
Agenda sidang kemarin adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebanyak sembilan saksi dari berbagai pihak dihadirkan, seperti customer service (CS) Bank BNI hingga petugas SWAB di Smart Co Lab.
Berikut rangkuman Tribunnews.com tentang persidangan Ferdy Sambo:
Baca juga: Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi Terpapar Covid: Tidak Patuh Prokes di Rutan
Tunjukkan Barang Bukti Senjata Api
Pada sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa beberapa senjata api yang menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang, terlihat JPU memperlihatkan senjata api jenis HS-19 yang diduga digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Kemudian terlihat juga senjata api yang digunakan Richard Eliezer (Bharada E), yakni senjata api jenis Glock-17.
Selain itu, beberapa senjata api laras panjang juga turut diperlihatkan oleh JPU di hadapan majelis hakim dan para ajudan Ferdy Sambo serta terdakwa.
Beli DVR CCTV Pakai Rekening Orang Lain
Saksi sidang kasus Ferdy Sambo, Tjong Djiu Fung (Afung), mengungkapkan AKP Irfan Widyanto memesan dua DVR CCTV dan dua hardisk kepada dirinya.
"Saya kasih tau harganya Rp 3.550.000 karena dua DVR, dua hardisk, sama ongkos saya," kata Afung dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.
Afung juga mengaku dirinya ditransfer sesuai nominal tersebut melalui mobile banking (m-banking).
Baca juga: Populer Nasional: Sambo Benarkan Keterlibatan Kabareskrim dalam Tambang Ilegal | Sosok Roberth Rouw
Kemudian ia melihat, jika nama yang mentransfernya ternyata bukan atas nama Irfan Widyanto, tetapi atas nama Indra.
Pada saat itu, dirinya belum mengetahui DVR CCTV dan hardisk yang dipesan tesebut untuk mengganti CCTV di dekat rumah Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Uang Rp 200 Juta Bukan Milik Brigadir J, tapi untuk Kebutuhan Keluarga
Ferdy Sambo memberikan penjelasan mengenai uang Rp 200 juta yang ditransfer atau dipindahkan dari rekening atas nama Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).
Ferdy Sambo menegaskan uang tersebut merupakan miliknya yang digunakan untuk kebutuhan operasional keluarga.
"Untuk saksi Anita dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yoshua ini bukan uang mereka."
"Tapi, uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk keperluan operasional keluarga saya. Dan buku kasnya tadi sudah diperlihatkan," kata Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, pemindahan uang Rp 200 juta tersebut terjadi tiga hari setelah kematian Brigadir J, tepatnya 11 Juli 2022.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta JPU Tampilkan CCTV Kembali

Baca juga: Dua Pekan Lebih Pengakuan Ismail Bolong, Ferdy Sambo Buka Suara soal Beredarnya Surat Propam
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta ke JPU untuk memperlihatkan kembali CCTV yang mengklaim bahwa Ferdy Sambo memakai sarung tangan pada saat kejadian.
"Jadi masyarakat tahu, keterangan mana yang benar," ucapnya.
"Kan harus kita buktikan, benar tidak Romer melihat Pak Ferdy Sambo memakai sarung tangan," imbuhnya.
Hal tersebut diminta oleh Arman Hanis karena sejauh ini pihak Ferdy Sambo membantah keterangan dari saksi Ajudan Romer yang disampaikan sebelumnya.
"Romer melihat dari jauh berapa meter, yang kami harapkan sebenarnya CCTV pada saat penyidikan itu diperlihatkan hari ini oleh Jaksa, sehingga bisa jelas senjata yang mana yang jatuh, jenis apa yang dilihat oleh Romer," kata Arman saat ditemui usai persidangan.
Dikatakan Arman, bahwa Romer tidak bisa menunjukkan bukti yang lebih detail perihal senjata api HS-19 tersebut.
Arman menganggap jika itu hanya sebuah omongan belaka, maka perkataan Romer tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Hadirkan 9 Orang Saksi
Sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam sidang Ferdy Sambo, yaitu:
1. Isbah Azka Tilawah, Petugas SWAB di Smart Co Lab;
2. Nevi Afrillia, Petugas SWAB di Smart Co Lab;
3. Tjong Djiu Fung, Biro jasa CCTV;
4. Victor Kamang, Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA;
5. Ahmad Syahrul Romadhon, Sopir Ambulans;
6. Raditya Adiasa, Pekerja lepas di Biro Paminal;
7. Bimantara Jayadiputro, Provider PT Telekomunikasi Seluler;
8. Anita Amalia Dwi Agustin, CS Layanan Luar Negeri Bank BNI;
9. Novianto Rifai, Staf Pribadi Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi Hadir Sidang secara Virtual

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, tidak bisa menghadiri sidang secara langsung karena terkena Covid-19.
Putri Candrawathi terkonfirmasi Covid-19 pada Selasa, ketika jadwal sidang kasusnya digelar di PN Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Karena hanya bisa mengikuti secara daring, Arman Hanis meminta kepada Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso, agar kliennya tersebut bisa diberi akses alat komunikasi selama persidangan berlangsung.
"Izin Yang Mulia, kita minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan."
"Dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," kata Arman.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim/Farryanida Putwiliani)