Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pesan Ferdy Sambo pada AKBP Ridwan Soplanit setelah Kematian Brigadir J: Jangan Ramai-ramai

Ridwan Soplanit mengungkapkan pesan Ferdy Sambo kepadanya setelah kematian Brigadir J. Ferdy Sambo menyebut Ridwan Soplanit tak berbicara kemana-mana.

Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selata, AKBP Ridwan Soplanit. Ridwan Soplanit mengungkapkan pesan Ferdy Sambo kepadanya setelah kematian Brigadir J. Ferdy Sambo menyebut Ridwan Soplanit tak berbicara kemana-mana. 

Hal ini karena rumah dinas Ridwan Soplanit bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, Ridwan Soplanit juga menjadi salah satu perwira yang dimutasi ke divisi Yanma (Pelayanan Markas) Mabes Polri.

Karena terbukti melanggar etik, Ridwan Soplanit dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama 8 tahun.

Putusan itu disampaikan dalam sidang pada 29 September 2022 lalu.

Ridwan Soplanit disanksi karena terbukti tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Baca juga: Sebut Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo & Bharada E, Pengacara Kuat Maruf Cecar AKBP Ridwan Soplanit

Mengaku Diintervensi Ferdy Sambo Saat Interogasi Bharada E

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (keempat kiri), Bripka Ricky Rizal (kedua kiri), dan Kuat Ma'ruf (kedua kanan) secara bersama-sama menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (keempat kiri), Bripka Ricky Rizal (kedua kiri), dan Kuat Ma'ruf (kedua kanan) secara bersama-sama menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Masih dalam persidangan tersebut, Ridwan Soplanit mengaku mendapat intervensi saat menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Awalnya, Ridwan mengatakan selama menjadi penyidik belum pernah mendapat tekanan atau interogasi.

"Tidak pernah (diintervensi)," kata Ridwan.

Ia mengaku dirinya mendapat intervensi dari Sambo ketika menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Ridwan, Ferdy Sambo meminta agar penyidik tidak terlalu keras terhadap Bharada E saat di tempat kejadian perkara (TKP).

"Waktu itu (perintah) dari Pak FS ke Kanit saya, saya juga ada di TKP saat itu. Pada saat interogasi Bharada E," ungkap dia.

"Pak FS saat itu datang kemudian menyampaikan untuk ditanyakan jangan terlalu keras-keras," sambung Ridwan kepada majelis hakim.

Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J Setelah Tewas Ditembak

Ridwan Soplanit juga menggambarkan kondisi jenazah Brigadir J saat melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved