Polisi Tembak Polisi
Pesan Ferdy Sambo pada AKBP Ridwan Soplanit setelah Kematian Brigadir J: Jangan Ramai-ramai
Ridwan Soplanit mengungkapkan pesan Ferdy Sambo kepadanya setelah kematian Brigadir J. Ferdy Sambo menyebut Ridwan Soplanit tak berbicara kemana-mana.
Ridwan menyebut awalnya tim identifikasi memeriksa kondisi jenazah Brigadir J yang masih keadaan tertelungkup.
Kemudian, tubuh Brigadir J dibalik untuk melihat luka.
"Jadi tahapan yang dilakukan setelah foto. Sebelum melakukan tindakan dia foto dulu."
"Kemudian melakukan pengecekan secara umum yang terlihat atas luka-luka, maka itu sebelum dia foto," ungkap Ridwan di ruang sidang.
Saat kondisi terlentang, Ridwan mengaku melihat jenazah Brigadir J masih menggunakan masker di wajahnya.
"Dokumentasi kita itu pada saat dia tertelungkup masker masih ada," ucap Ridwan.
"Masker masih dipakai?" Hakim menegaskan.
"Masker masih dipakai. Kemudian begitu berbalik masker masih dipakai," ungkap Ridwan.
Lalu, dalam pemeriksaan tim identifikasi membuka masker yang digunakan Brigadir Yosua dengan sarung tangan untuk pengecekan luka.
"Ada seperti luka goresan tapi saya tidak bisa spesifik. Kemudian yang saya lihat luka di hidung, di bibir dan dagu," jelas Ridwan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fersianus Waku/Abdi Ryanda Shakti)