Polisi Tembak Polisi
Kata Ferdy Sambo soal Transfer Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Bripka RR: Itu Uang Saya
Ferdy Sambo akui uang Rp 200 juta yang ditransfer dari rekening Brigadir J ke Bripka RR adalah uang miliknya yang digunakan untuk kebutuhan keluarga.
"Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," kata Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Pesan Ferdy Sambo pada AKBP Ridwan Soplanit setelah Kematian Brigadir J: Jangan Ramai-ramai
Bripka RR lalu membenarkan adanya pemindahan uang senilai Rp 200 juta tersebut atas perintah Putri.
Sebab menurutnya, rekening atas nama Yosua tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangga di Jakarta.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," ujarnya.
"Yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Yosua) telah almarhum," sambung Bripka RR.
Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku transfer uang tersebut dilakukan melalui handphone (HP) yang ia gunakan.
Baca juga: Sebut Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo & Bharada E, Pengacara Kuat Maruf Cecar AKBP Ridwan Soplanit
Jadi Petunjuk Relasi Kuasa Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting memberikan tanggapannya terkait pengakuan Bripka Ricky Rizal yang membenarkan adanya pemindahan atau transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke rekeningnya pada 11 Juli 2022 lalu.
Jamin mengatakan, pemindahan uang senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ini adalah kejadian yang ada setelah pembunuhan terjadi.
Menurut Jamin, adanya pemindahan uang senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ini sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun itu bisa menjadi salah satu bukti petunjuk terkait siapa yang melakukan pemindahan uang, siapa pemegang token rekening tersebut, serta apa saja transaksi yang digunakan dalam rekening itu.
Baca juga: Ferdy Sambo & Hendra Kurniawan Telah Dipecat, Kenapa Irjen Napoleon Bonaparte-Teddy Minahasa Belum?
"Kalau bisa saya gambarkan, jadi ini adalah kejadian yang dia ceritakan setelah adanya tindak pidana terjadi. Ada aliran dana sebesar dua kali Rp 100 juta, berarti Rp 200 juta dari rekening korban yang sudah meninggal dunia ke rekening Bripka Ricky Rizal."
"Kalau kita kaitkan dengan Paal 340 KUHP itu, sebenarnya secara langsung tidak ada kaitan, tetapi bisa menjadi bukti petunjuk bagaimana petunjuknya. Nanti kalau bisa dibuktikan, ternyata bahwasanya siapa yang memindahkan uang tersebut dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka RR, dengan cara m-banking atau internet banking."
"Kalau m-banking atau internet banking tentu ada orang yang memegang tokennya, jadi enggak harus pemilik rekening yang boleh mengoperasionalkan pin dan buku rekening tersebut, cuma dengan pemegang tokennya saja. Nah siapa pemegang tokennya," kata Jamin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut Jamin menuturkan, dalam persidangan juga disebutkan bahwa rekening atas nama Brigadir J tersebut terdapat beberapa transaksi berupa pembayaran listrik, shopee dan lain sebagainya.