Sabtu, 4 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Keluarga Korban Kanjuruhan Dijanjikan Pejabat Polri, Singgung Bintang 1 dan Bintang 4

Saksi menyebut ucapan pejabat Polri itu telah direkam sebagai bukti atas janji akan mengusut tuntas laporan yang dibuat

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan Tim Gabungan Aremania mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan laporan polisi yang dibuat, Sabtu (19/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengaku dijanjikan oleh pejabat Polri akan mengusut tuntas peristiwa yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Bahkan, seorang anggota Aremania menyebut jika pejabat Polri itu berjanji tidak akan pandang bulu memproses jika ada anggota Polri yang melakukan kesalahan.

Baca juga: Sambil Menahan Tangis, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri Minta Keadilan

Hal itu dikatakan setelah Tim Gabungan Aremania bersama keluarga korban Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan laporan polisi yang mereka buat, Sabtu (19/11/2022).

"Jangankan bintang satu, bintang empat pun kalau terlibat di kasus Kanjuruhan akan kami proses," kata salah satu massa.

Dia juga menyebut ucapan pejabat Polri itu telah direkam sebagai bukti atas janji akan mengusut tuntas laporan yang dibuat.

"Itu kita rekam, kita loudspeaker kita akan kawal semua itu sampai dimana. Ada buktinya," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Yusky menyebut penjabat Polri itu adalah Karobinopsnal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Bolly H. Tifaona saat melakukan audiensi pada Jumat (18/11/2022).

"Ya betul, sependengar saya memang itu yang disampaikan," ucap Anjar saat dihubungi.

Baca juga: Bareskrim Polri Janji Terbitkan Surat Laporan yang Dibuat Korban Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan

Surat Laporan Diterbikan Pekan Depan

Bareskrim Polri menjanjikan laporan polisi keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang yang dilayangkan Tim Gabungan Aremania (TGA) akan diterima.

Kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Yusky menyebut surat laporan akan diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada Senin (21/11/2022) pekan depan.

"LP nanti akan diterbitkan hari Senin jam 09.00 Wib tadi sudah didengarkan semua keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan)," kata Anjar di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (19/11).

Baca juga: Polisi Bantah Intimidasi Aremania dan Keluarga Korban Kanjuruhan saat Hendak ke Jakarta

"Intinya laporan kita terhadap tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak, diterima," sambungnya.

Janji itu, kata Anjar, disampaikan oleh Perwira Tinggi (Pati) Karobinopsnal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Bolly H. Tifaona melalui sambungan telepon saat perwakilan keluarga korban dan Aremania mendatangi Bareskrim Polri.

"Tadi sudah didengarkan sendiri korban semua saksinya, kita sudah mendapatkan telpon langsung, dari bapak Karo Binopsnal Bareskrim Mabes Polri bapak Brigjen Pol Daniel," jelasnya.

Anjar menjelaskan surat laporan tersebut belum bisa diterbitkan hari ini lantaran tidak ada pelayanan karena hari libur.  

"Disampaikan bahwa hasil yang kemarin sudah disepakati artinya sudah selesai tapi belum bisa diterbitkan LP nya, hari ini juga belum bisa karena masih libur. Tadi kita tanyakan," tambah dia.

Baca juga: Hari ini, LPSK Terima Penambahan 20 Permohonan Perlindungan dari Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan 

Adapun pada laporan polisi (LP) yang bakal diterbitkan nanti akan menyasar Pasal tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, 353 KUHP, dan 354 KUHP, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak. 

"Yang paling penting seperti kita hadirkan adik kita ini, ini anak yang luka. kami ajukan Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak. Ini belum pernah disentuh. perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak. Kami laporkan disini," bebernya.

Sementara itu untuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak akan termuat dalam LP itu. 

Hal ini karena, pasal tersebut ternyata telah dibuat dan diusut oleh Polres Malang. 

Untuk itu, Anjar akan kembali lagi ke Bareskrim Polri pada Senin pekan depan untuk mengambil surat laporan tersebut.

"Tadi informasinya rencana nanti LP yang diterima bukan mengenai pasal pembunuhan berencana. Dengan alasan secara administratif sudah ada LP yang sudah masuk dalam register polri di Polres malang," katanya.

-

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved