Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Pencabulan di Jombang

Drama Kasus Mas Bechi Cabuli Santri, Sempat Jadi DPO, Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Mas Bechi dihukum pidana penjara selama 7 tahun karena terbukti sah melakukan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Kolase Tribunnews.com: TribunJatim.com/Istimewa dan Kompas.com/Moh. SyafiĆ­
(KIRI) Foto Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati dan (KANAN) Proses penjemputan paksa Mas Bechi oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022). 

Sisanya merupakan santri dan ada juga simpatisan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Jombang.

Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, sang Istri Langsung Teriak Zalim, Pendukung Protes Putusan Hakim

Menyerahkan Diri 

Setelah melalui proses panjang, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri dengan pengawalan ketat saat dibawa ke Mapolda Jatim.

Sebelumnya, orang tua Mas Bechi sempat menjanjikan akan membujuk sang anak untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Pasalnya saat ditemui kepolisian, Mas Bechi tidak ditemukan ada di rumah dan di sekitar pondok.

Istri Sebut Ini Fitnah

Istri Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah menyebut, bahwa kasus kejahatan seksual yang dituduhkan terhadap suamiadalah fitnah besar yang sengaja dibuat.

Tujuannya adalah untuk menjatuhkan harkat martabat dan muruah dari sosok Mas Bechi yang merupakan putra pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang

Bahkan Sunnah menyebut bahwa korban duluan yang menggoda Mas Bechi.

"Karena saya tahu betul, sebetulnya, dia yang senang dengan suami saya, dia yang berusaha mendekati suami saya, dengan cerita, merayu lewat chatting, memanggil sayang, berkirim foto selfie," kata SUnnah dikutip dari Suryamalang.com.

Terbukti Bersalah

Mas Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

Ia didakwa sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981.

Majelis hakim lantas menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Adapun putusan ini dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Sebagian artikel telah tayang di https://regional.kompas.com/read/2022/11/18/065600178/perjalanan-kasus-mas-bechi-anak-kiai-jombang-yang-terbukti-cabuli-dan?page=all

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Dewi Agustina)(SuryaMalang.com/Luhur Pambudi)(Kompas.com/Rachmawati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved