Minggu, 5 Oktober 2025

Kontroversi ACT

Sidang Perdana Eks Bos ACT: Terungkap Jumlah Donasi yang Diselewengkan, dan Terancam 5 Tahun Penjara

Inilah sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan tiga petinggi ACT. Di antaranya soal menghilangnya pasal pencucian uang hingga gaji bos ACT.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana persidangan perdana penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/11/2022). Sidang tiga calon terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan. Adapun agenda pertama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Tribunnews/Jeprima 

- Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000

- Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora sebesar Rp 8.309.921.030

- Tarik tunai individu sebesar Rp 7.658.147.978

- Pembayaran untuk pengelola sebesar Rp 6.448.982.311

- Pembayaran tunjangan pendidikan sebesar Rp 4.398.039.690

- Pembayaran ke Yayasan Global Zakat sebesar Rp 3.187.549.852

- Pembayarran ke CV Cun sebesar Rp 3.050.000.000

- Pembayaran program sebesar Rp 3.036.589.272

- Pembayaran ke dana kafalah sebesar Rp 2.621.231.275

- Pembelian kantor cabang sebesar Rp 1.909.344.540

- Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora sebesar Rp 1.867.484.333

- Pembayaran pelunasan lantai 22 sebesar Rp 1.788.921.716

- Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf sebesar Rp 1.104.092.200

- Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada sebesar Rp 946.199.528

- Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten sebesar Rp 188.200.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved